Selasa, 14 Agustus 2018

TANYAKAN SAYA SIAPA LISTA ?











PR0FILE
Law office LISTA & PARATNERS pendirinya adalah Lista Hurustiati S.H., M.H. Dimana selain Advokat, beliau juga sebagai mediator bersertifikat . Beliau juga aktif dalam pelaksanaan pengembangan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas. Seperti menjadi narasumber pada salah satu stasiun radio swasta,dan juga Narasumber di beberapa seminar Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Sebagai anggota pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Barat,pengurus di Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, Selalu mengikuti pelatihan-pelatihan, training, maupun seminar yang berkaitan dengan aspek hukum seperti CPA(Certificats Property Analyst). Pusat Study Property Indonesia – panangian Simanungkait, Training Pelatihan mediasi, Pusat Mediasi Nasional, dan yang lainnya.


TENTANG KAMI
Law Office for LISTA & PARTNERS, memberikan pelayanan jasa konsultasi Hukum, Advokasi dan juga mediasi. Dimana dalam pelayan jasa ini kami selalu menekankan sikap loyalitas atas kepentingan hukum klien–klien kami.


KONSULTASI:
Akses pada keadilan sudah menjadi tema utama dalam kegiatan reformasi baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Hal ini di karenakan masyarakat biasa seharusnya dapat memimpi
n kehidupan mereka sendiri tanpa adanya perlibatan atau turut campur pihak lain sebenarnya tidak perlu, dan seharusnya dapat memperoleh keadilan ketika keputusan hidup terus meningkat. Banyak sekali hambatan-hambatan untuk mencapai tujuan ini, tapi satu hal yang paling penting yang di hadapi masyarakat dengan masalah-masalah Hukum hanyalah bagaimana mendapatkam konsultasi yang baik dan tepat.Masalah ini secara fakta sangat umum terjadi di masyarakat,baik secara personal maupun perusahaan. Peningkatan kesadaran hukum sejatinya adalah elemen penting untuk meningkatkan akses pada keadilan – dan ini merupakan salah satu tujuan utama dari Law Office LISTA & PARTNERS. Kehadiran Konsultan Hukum perusahaan dan/atau Advokat perusahaan merupakan satu hal yang tidak bisa di tawar lagi untuk melindungi kepentingan perusahaan dalam hubungannya dengan pihak lain. Oleh karena itu, kami dari Law Office LISTA & PARTNERS memberikan penawaran kerja sama dengan klien tetap pada kantor kami dengan ketentuan –ketentuan sebagai berikit:
1.Untuk menjadi klien tetap pada kantor kami harus terikat dalam satu kontrak untuk jangka waktu 1 tahun (12 bulan)
2.Selama terikat dalam kontrak,pihak klien akan memperoleh hak-hak sebagai berikut:
*Memperoleh informasi hukum secara berkala sesuai dengan jangka waktu kontrak
*Memperoleh konsultasi hukum terhadap persoalan hukum yang yang di hadapi baik secara personal maupun lembaga
*Memperoleh pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap korespondensi yang menyangkut aspek hukum
*Memperoleh hak untuk di buat draf perjanjian pihak ketiga dalam bahasa Indonesia dan / atau memperbaiki draf perjanjian yang ada
*Pencantuman nama kantor kami sebagai konsultan Hukum dan/ atau advokat perusahaan / Lembaga dalam berbagai bosur, leaflet, dan dokumen-dokumen lain dari perusahaan/ lembaga
*Memperoleh harga khusus atas penanganan persoalan hukum yang di hadapi


M E D I A S I:
Mediasi adalah proses negosisai pemecahan masalah di mana pihak-pihak ketiga yang tidak memihak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa membantu memperoleh kesepakatan yang memuaskan.
Perkembangan masyarakat dan bisnis menghendaki efisensi dan kerahasiaan serta lestarinya hubungan kerjasama dan formalitas serta menghendaki penyelesaian yang lebih menekankan pada keadilan.
Untuk itu Law Office LISTA & PARTNERS juga melayani jasa mediasasi di mana dalam penyelesaian yang lebih menekankan pada hal-hal sebagai berikut:
Tertutup rahasia Dan tidak di publikaskan penyelesaiannya luwes dan tidak formal seperti litigasi pihak-pihak dapat berperan langsung dan aktif dalam perundingan tanpa perlu di dampingi advokat, dan ahli hukum dalam penyelesaian tidak selalu menggunakan aspek hukum,tetapi bisa aspek social, ekonomi, dan etika moral, para pihak ikut berperan,misalnya ganti kerugian tetap di berikan untuk menjaga hubungan social.


AREA OF PRACTISE
.Pendampingan ditingkat menyidik sampai dengan pengadilan
.Pengaduan /pelaporan mengenai tindakan hukum yang di alami
.Hukum keluarga ,masalah perempuan dan anak
.Kredit dan masalah keuangan
.Hukum Tanah
.Hukum perburuan/Ketenagakerjaan
.Hukum lingkungan
.Pertanian
.Ketenagakerjaan dan Industri
.Investasi dan pasar modal
.Kepailitan
.Pidana Litigasa
.Korupsi
.Perdata
.Hukum pajak
.Sangketa PEMILU dan atau PILKADA
OUR TEAM
FERDIAN
ADVOKAT- MEDIATOR
INDAH MAYA ROSANTI,S.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar